Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Grebek Markas Narkoba di Medan Marelan

Editor: Liputan 6 author photo

Personel Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, mengamankan lima orang pria saat penggerebekan di Jalan M Basir Gang Rahmat, Lingkungan 31 Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan
(foto: Ist/liputan6online.com)

liputan6online.com I MEDAN - Satuan Reskrim Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan lima pria berikut sejumlah barang bukti jenis shabu-shabu saat penggerebekan disalah satu rumah di Jalan M. Basir Gang Rahmat, Lingkungan 31, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

Penggerebekan lokasi transaksi jual-beli dan tempat konsumsi narkoba tersebut dilakukan polisi pada Rabu 8 November 2023 sekira pukul 21.00 WIB, dibawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Herison Manullang.

Informasi yang dihimpun Kamis 9/11/2023, maraknya peredaran narkoba jenis shabu-shabu dilokasi itu, membuat terganggunya kenyamanan masyarakat. Adanya laporan masyarakat, polisi pun akhirnya mengobrak-abrik lokasi tersebut.

Dalam tindakan itu, polisi berhasil mengamankan lima orang pria dalam satu rumah berikut sejumlah barang bukti jenis shabu-shabu dan barang bukti lainnya.

Kelima pria yang diamankan itu yakni, Rama Pradana (21) Warga Jalan M Basir Gang Rahmat, Lingkungan 31, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Dalam rumah tersebut, polisi menemukan barang bukti shabu-shabu seberat 1 gram dengan harga Rp. 530.000, yang ia peroleh dari seorang pria yakni, Doli.

Kemudian seorang pria yakni Joko Susanto (40) warga Jalan Palo Nibung Pasar V Marelan, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, diamankan polisi saat membeli shabu-shabu seharga Rp. 50.000 dari tersangka Rama Pradana.

Selanjutnya dua pria yakni, Ali Akbar (32) warga Jalan Paya Pasir Lingkungan 23, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan dan Imron Rosyid (42) warga Jalan Selamat III No 47,  Lingkungan XI, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan turut diboyong polisi ketika keduanya tengah mengkonsumsi shabu-shabu didalam rumah tersebut. 

Sedangkan seorang pria selaku pemilik rumah yakni, Abdul Razab (61) warga Jalan M.Basir Gang Rahmat, Lingkungan 31, Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, tak luput digelandang polisi setelah dinyatakan urinenya positif Methamphetamine.

Selanjutnya kelima pria itu digelandang petugas ke Polres Pelabuhan Belawan berikut barang bukti narkoba jenis shabu-shabu turut diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (L6OC/Hendra Tanjung)

Share:
Komentar

Berita Terkini