![]() |
| Foto: DPD LSM Penjara Saat Membuat Laporan ke Poldasu |
liputan6online.com | MEDAN - DPD LSM Penjara Indonesia Sumut resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bio solar di SPBU 14 203 1109 Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, ke Polda Sumatera Utara.
Laporan tersebut disampaikan oleh Rahmadsyah, Tim Investigasi dan Monitoring DPD LSM Penjara Indonesia Provinsi Sumut, Senin (9/2/2026), dengan nomor laporan No.194/LSM/pnjr-sm/II/26.
Rahmad menyatakan bahwa SPBU tersebut sudah berulang kali melakukan dugaan penyimpangan dalam distribusi BBM jenis bio solar. "Kami menemukan adanya aktivitas yang diduga sebagai praktik penyalahgunaan distribusi BBM jenis bio solar di SPBU 14 203 1109 Hamparan Perak pada tanggal 2 Februari 2026," katanya.
Menurut Rahmad, masyarakat setempat melaporkan bahwa setiap hari ada satu mobil truk Fuso dan mobil L300 yang bolak-balik mengisi bahan bakar jenis bio solar di SPBU tersebut dengan jumlah yang tidak wajar dan plat nomor yang ganti-ganti setiap kali pengisian.
"Truk dan mobil itu sering mengantri cukup lama sehingga menimbulkan gangguan terhadap kendaraan lain yang akan mengisi BBM di SPBU tersebut," tambah Rahmad.
Rahmad juga menyebutkan bahwa SPBU 14 203 1109 memiliki sejarah buruk dalam hal penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Pada tanggal 29 Januari 2020, jajaran Ditpolair Polda Sumut menggrebek SPBU tersebut dan mendapati adanya penyaluran bahan bakar minyak (BBM) Solar Subsidi dari nozzle/dispenser SPBU dialirkan langsung ke truk tangki pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) Industri.
"PT Pertamina Patra Niaga MOR I SUMBAGUT mengizinkan kembali SPBU tersebut beroperasi beberapa tahun belakangan, namun dugaan bahwa pemilik SPBU tersebut masih sama dengan pemilik SPBU pada saat terjadi penggrebekan yang dilakukan oleh Ditpolair Polda Sumut Tahun 2020 lalu," kata Rahmad.
Rahmad mendesak Kapolda Sumut untuk menindak tegas SPBU 14 203 1109 dan mengusut tuntas oknum-oknum yang terlibat dalam dugaan jual beli BBM subsidi.
"Kami memohon kepada Bapak Kapolda Cq. Dirkrimsus Polda Sumatera Utara agar menindaklanjuti laporan/pengaduan ini dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat sesuai hukum yang berlaku," tutup Rahmad.
