liputan6online.com | SIANTAR- Isu dugaan penggunaan ijazah bermasalah oleh Chairuddin Lubis (CL), salah satu anggota DPRD Kota Pematangsiantar, kembali mengemuka. Bukan karena sensasi politik, melainkan karena hingga kini tidak pernah ada klarifikasi terbuka yang tuntas kepada publik, padahal persoalan tersebut menyangkut syarat mendasar pencalonan pejabat publik dan legitimasi jabatan yang telah dijalankan.
Kalangan akademik dan pemerhati demokrasi menilai, diamnya berbagai pihak terhadap isu ini justru memperpanjang keraguan publik. Dalam demokrasi, kejelasan administratif bukan formalitas, melainkan fondasi kepercayaan. Ketika pertanyaan publik dibiarkan tanpa jawaban, legitimasi kekuasaan ikut dipertanyakan.
“Ini bukan soal tuduhan benar atau salah, tetapi soal mengapa tidak pernah ada penjelasan resmi yang final,” ujar seorang pengamat kepemiluan di Pematangsiantar. Menurutnya, pembiaran terhadap keraguan administratif hanya akan melahirkan preseden buruk bagi kualitas demokrasi lokal.
J. Steven Gultom, mahasiswa Fakultas Hukum di Pematangsiantar, menegaskan bahwa dalam hukum administrasi dan hukum pemilu, keabsahan syarat pencalonan merupakan syarat mutlak legitimasi jabatan publik. “Jika keraguan pernah muncul dan tidak pernah diselesaikan secara terbuka, maka secara teoritis legitimasi itu tetap bermasalah,” ujarnya.
Steven menilai, klarifikasi bukan bentuk serangan politik, melainkan mekanisme pemulihan kepercayaan. “Yang menjadi persoalan hari ini adalah pembiaran. Dalam negara hukum, pembiaran terhadap keraguan justru menciptakan ketidakpastian hukum,” tegasnya.
Desakan publik pun mengarah pada DPC Partai Gerindra Kota Pematangsiantar yang saat ini di Pimpin Gusmiyadi untuk segera bersikap dan menyampaikan penjelasan resmi kepada masyarakat. Sikap diam Partai dinilai tidak sejalan dengan prinsip akuntabilitas politik yang seharusnya melekat pada partai pengusung wakil rakyat dan pemenang Pilpres tersebut.
Selain itu, Dewan Kehormatan DPRD Kota Pematangsiantar juga didorong untuk menjalankan fungsi etiknya secara aktif. Dewan kehormatan, menurut kalangan mahasiswa, tidak boleh berhenti sebagai simbol kelembagaan, tetapi harus hadir ketika integritas lembaga dipertanyakan publik.
Apabila tidak ada klarifikasi dan langkah konkret dalam waktu dekat, sejumlah elemen masyarakat menyatakan akan menempuh aksi demonstrasi terbuka serta melaporkan persoalan ini ke Polda Sumatera Utara sebagai bentuk kontrol publik ketika jalur etik dan politik tidak berjalan.
Isu ini juga dipandang sebagai ujian konsistensi Partai Gerindra di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto, yang selama ini mengusung narasi ketegasan, disiplin, dan integritas. Publik menilai, nilai-nilai tersebut seharusnya tercermin hingga ke level daerah, bukan berhenti sebagai jargon politik pusat. (Budi Kurniawan)
