liputan6online.com | CIREBON- DPD KNPI Kota Cirebon mengecam tindakan perusakan taman di SMPN 4 Kota Cirebon yang diduga dilakukan oleh Plt SMPN 4 Kota Cirebon yg berinisial LAG.
Pasalnya ia diduga dengan seenaknya merubah, bahkan memangkas semua pohon atau tanaman yang sudah rimbun. Sehingga lingkungan sekolah terlihat kembali gersang.
Sebelumnya, lingkungan sekolah tersebut terlihat asri dan rimbun dengan pepohonan yang dapat menciptakan udara bersih, sekaligus sebagai kantong oksigen alami. Sehingga membuat geram semua pihak yang peduli dengan lingkungan hidup.
Ketua DPD KNPI Kota Cirebon Jarum, S.E melalui Bidang Lingkungan Hidup
Abdillah Nanda, S.H. menanggapi berita yang sedang beredar mengenai perusakan tanaman di lingkungan SMPN 4 Kota Cirebon.
"Kami sangat menyayangkan adanya tindakan perusakan tanaman oleh Oknum yg tidak bertanggungjawab tersebut, terlebih hal ini terjadi di saat SMPN 4 Kota Cirebon sedang mengikuti lomba Sekolah Adiwiyata," ujarnya.
"Sebagaimana dilihat berdasarkan Pasal 406 KUHP, yang menyebutkan Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum, menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagai milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp. 45.500 ," terangnya
Abdillah juga mengatakan, kami mendorong agar aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian untuk mengusut tuntas pelaku perusakan tanaman tersebut supaya ke depannya tidak terjadi lagi di Kota Cirebon terutama di Lingkungan Pendidikan, dan kami DPD KNPI KOTA CIREBON siap mengawal proses Hukum tersebut. (L6OC/Hani)