Polsek Helvetia Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan

Editor: Jurnalis author photo


liputan6online.com
| HELVETIA- Tim Tekab Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Theo.ST.r.K, berhasil ungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan.

Kapolsek Medan Helvetia, AKP H.E.Sihombing.S.I.K, melalui Kanit Reskrim Iptu Theo.ST.r.K, saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Ya, kami ada melakukan penangkapan Pelaku Pencurian dengan Pemberatan pada hari Selasa 07 Desember 2021 sekira pukul 11.00 wib, saat kami melaksanakan Patroli Rutin Antisipasi 3C (curat,curas,curan) diwilayah kerja kami yaitu Medan Helvetia. Yang mana baru saja Pelaku AF (29 tahun) melakukan aksinya mengambil sepeda motor terparkir di seputaran lapangan bola kaki Balai Desa Helvetia Jalan Beringin X Helvetia," kata Kanit Reskrim Polsek Helvetia saat memaparkan kasus tersebut, Jum'at (10/12/2021).

Saat melakukan aksinya, sambung Theo, pelaku sempat terlihat pemilik sepeda motor dan menjerit, merasa ketahuan, pelaku AF tancap gas, namun jeritan korban terdengar kami," terangnya.

Dengan sigap dan cekatan, kami mengejar Pelaku AF, dan berhasil kami amankan berikut barang bukti sepeda motor hasil kejahatannya tak jauh dari TKP.

Pelaku mengakui perbuatannya sudah lima kali melakukan aksinya.

"Tak mau buang waktu lama, pihaknya kembali menangkap pelaku 'R' (35 tahun) sebagai penadah hasil kejahatan 'AF'," jelasnya.

Sementara, 'AF' pada tahun 2009 di hukum dalam kasus tindak pidana penganiayaan dan 'R' warga Desa Klambir V Kebun tersebut pernah di hukum sebanyak 3 kali yaitu pada tahun 2001 di hukum dalam kasus tindak pidana Narkoba, pada tahun 2009 di hukum dalam kasus yang sama (narkoba) dan pada tahun 2015 di hukum dalam kasus tindak pidana pencurian pemberatan.

Adapun barang bukti yang dapat diamankan satu unit sepeda motor Merk Honda Vario No.Pol.BK 4362 CY tahun pembuatan 2008 warna merah, dengan Nomor Rangka MH1JF1238K55282, Nomor Mesin : JF12E1259803. Satu unit Sepeda motor RX King warna hitam. Sebuah anak kunci T yang ujungnya runcing. Satu buah kunci Ring. Sebuah Grenda. BPKB sepeda motor dan sebuah kunci sepeda motor. Baju kaos warna hitam dan satu unit Handphone merk OPPO V5 warna putih.

"Pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 5e, dari KUHPidana dari KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 9 Tahun," tandas Iptu Theo. (L6OC/Kinoi)
Share:
Komentar

Berita Terkini