Ilustrasi |
liputan6online.com | BREBES- "Kalau ada perangkat desa yang tidak domisili di desanya jelas itu melanggar Permendagri dan Perbup. Nanti kami akan menindaklanjuti ke-Kecamatan dan Desa tersebut," tegas Staf kepegawaian Dinpermades Brebes, Zaenal, Jum'at (15/7/2022).
Selain staf kepegawaian Dinpermades, Sekretaris Camat larangan, Karyono di dampingi Kabag umum Andriyanto saat ditemui d ruang kerjanya juga mengatakan, "Dengan Perbup No 100 tahun 2020 seharusnya Perangkat Desa sebut saja 'WR' tidak boleh, karena Domisilinya tidak di Desa tersebut. Dimana ia menjabat dia punya dua KTP," jelas Sekcam Larangan, Senin (11/7/2022).
Peraturan yang merujuk dalam regulasi Permendagri nomor 67 Tahun 2017 dan Perbup nomor 100 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dimana sesuai dengan Pasal 1 angka 23 yang menerangkan bahwa, setiap Orang yang terpilih/terseleksi menjadi perangkat Desa maka harus memberikan surat pernyataan bermaterai, untuk domisili di Desanya. Dan apabila ketentuannya tidak dilaksanakan maka yang bersangkutan mengundurkan diri atau menjadi gugur menjadi perangkat Desa.
Menurut keterangan dari Andriyanto bahwa 'WR' kartu tanda penduduk-nya dan kartu keluarga mengikuti istrinya yang jadi Kades Bulakelor. Padahal, awalnya WR memang domisili di Luwunggede tapi seharusnya ketika istrinya (AD) menjadi Kades Bulakelor, dirinya (WR) harus mengundurkan diri," ungkap Andriyanto.
Polemik yang sejak tahun 2019 hingga saat ini menjadi sebuah tanda tanya. Polemik arogan oknum perangkat Desa yang berdomisili diluar Desa.(L6OC/Tashadi)